Suter, 12 Maret 2020 bertempat di Ruang Pertemuan lantai 2 Kantor Desa Suter, Perbekel Desa Suter bersama Ketua BPD dan anggotanya menyepakati Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa periode 2020-2025.
Berdasarkan ketentuan pasal 22 Permendes PDTT No 17 Tahun 2019 tentang pedoman umum pembangunan dan pemerdayaan masyarakat desa.dan berdasarkan laporan dari tim penyusun RPJM Desa melalui Sekretaris Desa selaku ketua tim penyusun RPJMDes yang sebelumnya telah disampaikan dan dibahas dalam kegiatan Musrenbang Desa yang dilaksanakan pada tanggal 11 Maret 2020. maka BPD Suter mengadakan Musyawarah Desa Penetapan RPJMDes periode 2020-2025.
Acara tersebut dihadiri oleh BPD beserta Anggotanya, Perbekel Desa Suter beserta Aparatur lainnya, Ketua TP PKK tingkat Desa, Ketua LPM, Bhabinkamtibmas Desa Suter, Babinsa Desa Suter, dan beberapa tokoh masyarakat lainnya.