Seiring dengan berkembangnya penyebaran virus covid 19 yang saat ini berdampak pada sektor perekonomian di seluruh dunia pada umumnya, maka di pandang perlu mengambil beberapa kebijakan demi meringankan beban masyarakat yang terdampak dari penyebaran virus covid 19 tersebut.
Kamis, 14 Mei 2020 Bertempat di Bale Serbaguna Dwi Jana Tunggal Pemerintahan Desa Suter mengadakan rapat koordinasi guna mendapatkan kesepakatan berkaitan dengan bantuan yang akan di berikan kepada masyarakat terdampak covid 19. tentunya disamping pengambilan kesepakatan tersebut tidak lepas dari ketentuan-ketentuan yang sudah berlaku yang mengatur tentang pemberian bantuan yang bersumber dari APBDes, APBD dan APBN.
Kesimpulan rapat koordinasi tersebut, disepakati bahwa tidak boleh masyarakat mendapatkan bantuan doble/ganda baik bersumber dari APBN, APBD dan APBDes. selanjutnya Kepala Dusun harus mendata masyarakatnya yang sudah mendapatkan bantuan seperti PKH, BPNT, BST, dan Kartu Prakerja atau bantuan lainnya. turut hadir dalam acara tersebut Babinsa, Babhinkamtibmas, LPM, BPD, dan Perbekel beserta aparatur lainnya.