Dalam rangka menjaga kelestarian Bahasa, Aksara dan Sastra Bali yang diamanatkan dalam peraturan Gubernur Bali nomor 80 tahun 2018, maka pemerintahan Desa Suter mengadakan kegiatan Bulan Bahasa Bali tahun 2021 yang setiap tahunnya dilaksanakan pada bulan Pebruari.
Minggu, 28 Pebruari 2021 bertempat di Balai Serbaguna Dwi Jana Tunggal dilaksanakan kegiatan Bulan Bahasa Bali tahun 2021. kali ini kegiatan Bulan Bahasa Bali Desa Suter bersinergi dengan kegiatan Bulan Bahasa Bali Desa Adat Suter.
Pada kegiatan ini dilaksanakan 4 Kriteria lomba diantaranya: Nyurat (Nyalin) Aksara Bali, Pidarta (Pidato) Bahasa Bali, Mesatua (Bercerita) Bali tingkat PKK, dan Ngwacen (Membaca) Aksara Bali. kegiatan ini berlangsung dengan menerapkan protokol kesehatan yang memadai dikarenakan dilaksanakan ditengah pandemi Covid 19.
Turut hadir dalam acara tersebut Majelis Desa Adat (MDA) Kecamatan, Tokoh Masyarakat Desa Suter, Bhabinkamtibmas Desa Suter, Babinsa Desa Suter, 3 orang juri dari Instansi terkait, Bendesa Adat Suter dan Perbekel Desa Suter beserta jajarannya. kegiatan ini didanai dari APBDesa Suter tahun anggaran 2021.