Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Suter tahun anggaran 2021 yang sebelumnya sudah disetujui oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) suter, kini harus dirubah kembali mengingat pandemi covid 19 sampai saat ini belum ada akhirnya.
perubahan kali ini yaitu refocussing Dana Desa yang mewajibkan bagi setiap Desa agar menyiapkan dana 8% dari jumlah Dana Desa yang diterima untuk penangan pandemi covid 19.
Selasa, 23 Pebruari 2021 bertempat di Ruang Pertemuan lantai 2 Kantor Desa Suter diadakan musyawarah Desa pembahasan rencana dari refocussing dana tersebut, turut hadir dalam acara tersebut I Made Antara (pendamping Desa), Perbekel beserta jajarannya,Bendesa Adat Suter,Babinsa,Bhabinkamtibmas dan tokoh masyarakat yang ada di lingkungan Desa Suter.