Kamis, 28 April 2022 bertempat di Ruang Pertemuan Kantor Desa Suter I Wayan Nyepeg selaku Perbekel Desa Suter melaksanakan kegiatan pengukuhan Tim Percepatan Penurunan Stunting Desa Suter.
Pengukuhan tim ini sebagai bentuk tindak lanjut dari Keputusan Gubernur Bali Nomor : 189/03-D/HK/2022, tertanggal 09 Februari 2022. turut hadir dalam acara pengukuhan tersebut, Bhabinkamtibmas Desa Suter, Ketua TP PKK Desa Suter, Ketua Kader Posyandu di masing-masing Dusun, Ketua BPD Desa Suter, dan Perbekel beserta jajarannya.